SMPIT Permata Bunda Alawiyah, Jl. Pula Singkep Jl. Amd No. 123, Sukabumi Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 35112.
Email : saktiandhika.as@gmail.com
ABSTRAK
Di era globalisasi ini pemerintah tentu tidak mudah untuk menerapkan kebijakan terhadap sebuah pendidikan Islam. fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana produk hukum dan peran pemerintah terhadap Pendidikan Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui; (1) Eksistensi kebijakan pemerintah dalam lembaga pendidikan islam; (2) alur isi PP No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Islam; (3) kondisi pendidikan Islam di era globalisasi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka yang bersifat historis dan fenomenologis dengan sumber data dari berbagai literature dan laporan sesuai dengan permasalahan yang ingin dipecahkan. Dari pembahasan diatas diketahui bahwa salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan eksistensi dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional. Eksistensi dan inovasi pemerintah terlihat dari mulai diatur didalam Pasal 8 PP No. 55 Tahun 2007, Tujuan Pendidikan Keagamaan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah Terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Pendidikan keagamaan di era globalisasi adalah pendidikan Islamyang bisa memodifikasi antara kebutuhan masyarakat dengan tujuan lembaga pembinaan dan pemberdayaan umat. Tentunya, untuk mewujudkan hal ini, pendidikan Islam harus bertolak pada paradigma yang digunakan dan melakukan pembaharuan terhadap kekurangannya.
KATA KUNCI : Eksistensi Pemerintah, PP No. 55 Tahun 2007, Pendidikan Islam
PENDAHULUAN
Tidak dipungkiri pemerintah sudah berperan aktif dalam kemajuan pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan islam terlihat dari berbagai macam kebijkan yang telah pemerintah keluarkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP tersebut secara implisit mengatur cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam dan keagamaan lainnya.
Namun pemerintah tentu tidak mudah untuk menerapkan kebijakan terhadap sebuah pendidikan Islam, kita ketahui bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren dan yayasan terutama di era modern ini sebagian besar dipegang oleh Kiai atau ketua yayasan dalam segala aspek kebijakan. Mereka tidak perlu petunjuk dari Depag atau Diknas dalam meluluskan santrinya.Mereka juga memutuskan siapa yang dapat melanjutkan dalam tiap tingkatan siswadalam belajar, termasuk buku yang harus dipelajarinya. Eksistensi pemerintah terhadap kebijakan pendidikan Islam tentunya akan jadi tantangan yang besar karena akan mengurangi independensi pendidikan Islamyang sejak dulu telah tumbuh secara mandiri di Indonesia.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka yang bersifat historis dan fenomenologis dengan sumber data dari berbagai literature dan laporan sesuai dengan permasalahan yang ingin dipecahkan. Persiapan untuk pendekatan ini dilakukan dengan menyiapkan kerangka penelitian yang berisi fokus penelitian, kerangka penelitian dijabarkan sesuai dengan instrumen yang mengandung aspek yang dipelajari. Instrumen tersebut diuraikan, kemudian dibentuk secara rinci untuk menyelesaikan pedoman untuk semua metode pengumpulan data. Data rinci tentang kebijakan dianalisis sebagai dasar untuk menggambarkan bagiaman suatu produk hukum itu berpengaruh di pendidikan Islam.
Permasalahan di atas menunjukkan bahwa fokus penyelidikan adalah peran pemerintah terhadap pendidikan Islam. Tujuan penyelidikan untuk mengetahui; (1) Eksistensi kebijakan pemerintah dalam lembaga pendidikan islam; (2) alur isi PP No.55 tahun 2007 tentang pendidikan Islam; (3) kondisi pendidikan Islamdi era globalisasi.
Asumsi penyelidikan berdasarkan teori menurut Mark Mason dalam bukunya complexity theory and the philosophy of education bahwa globalisasi pada dasarnya mengubah lanskap bisnis dalam hal ini pendidikan. Tidak dalam arti harfiah, tetapi untuk semua tujuan praktis itu adalah dunia yang kecil.Namun, ini bukan satu-satunya alternatif teoritis.sedangkan menurut Peter Koslowski dalam bukunya Elements of Philoshopy of Management and Organization sejak globalisasi telah mendapatkan momentum, adanya perkembangan lain yang terjadi selanjutnya untuk, dan kadang-kadang terlepas dari kerangka hukum nasional. Berarti jelas bahwa peran dan eksistensi pemerintah dibutuhkan dalam menaungi pendidikan Islam di era globalisasi ini.
Pemerintah merupakan bagian terpenting dalam maju mundurnya pendidikan pada bangsa ini, perannya dalam mengeluarkan kebijakan mempengaruhi lembaga pendidikan dalam merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik. Dirasa penting adanya peran aktif dan eksistensi dari pemerintah terutama dalam mengelukan kebijakan terkait dengan pengelolaan pendidikan terutama dalam pendidikan Islam. Karena pendidikan Islam adalah institusi yang dibangun oleh publik untuk kepentingan masyarakat atau umat secara umum. Asumsi penyelidikan menetapkan bahwa eksistensi pemerintah melalui PP belum berdampak kuat dalam pengelolaan pendidikan Islamdi era globalisasi ini.
PEMBAHASAN
Eksistensi pemerintah melalui kebijakan pada pendidikan Islam
Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara melalui aparaturnya wajib melayani setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar.
Salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan eksistensi dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional. Tujuannya agar seluruh pihak di tempat kerja mampu mengembangkan keterampilan yang dapat mempermudah dalam melakukan setiap pekerjaannya sehingga dapat melahirkan kebijakan yang dapat memakmurkan masyarakat.
Secara etimologi kebijakan adalah terjemahan dari kata policy dalam bahasa Inggris. Adapun kebijakan pendidikan merupakan terjemahan dari educational policyyang merupakan penggabungan antara Education dan Policy.Kebijakan berarti aturan-aturan yang semestinya dan harus diikuti tanpa pandang bulu, mengikat kepada siapapun yang dimaksud untuk diikat oleh kebijakan tersebut. Berikut merupakan pengertian kebijakan menurut para ahli :
Menurut James E. Anderson (1978) : “ kebijakan merupakan perilaku dari sejumlah actor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian actor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.” Menurut United Nations (1975) : “kebijakan merupakan Suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktifitas –aktivitas tertentu atau suatu rencana (Wahab, 1990).”
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya berperan aktif untuk kemajuan pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan Islam adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam pasal 13 ayat 4 disebutkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan mencakup: isi pendidikan/kurikulum, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, sumber pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen dan proses pembelajaran. Kemudian pada pasal 18 (tentang kurikulum) dan pasal 19 (tentang ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah), pemerintah memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk membuat peraturan lebih lanjut dengan tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan. Demikian juga pada ayat 5 pasal 13 di atas, disebutkan bahwa untuk pengaturan selanjutnya akan diatur Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
Posisi lembaga pendidikan kita saat ini sedang berada dalam konflik nilai nilai yang membawa kepada transisi nilai kehidupan, nilai spritual maupun moral dan etika, yang amat sensitif terhadap sentuhan-sentuhan materil, nilai hedonis dan kemajuan iptek, lembaga pendidikan islam dalam posisi seperti ini, perlu bersikap dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membudayakan umat manusia dengan nilai-nilai ideal. Sehingga mampu menjadi pondasi moral dan spiritual bagi tegaknya masyarakat yang adil dan sejahtera baik rohaniah maupun jasmaniahnya. Inilah misi lembaga pendidikan islam dalam menghadapi tantangan modernisasi yang harus berperan interaktif antara pengaruh kekuatan ideal dari dalam dengan pengaruh realistis dan pragmatis dari luar.
Sejauh ini eksistensi pemerintah dengan adanya produk hukum PP No.55 tahun 2007 yang bertujuan mengatur cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam terlihat belum terlalu efektif, karena dalam faktanya masih terjadi banyak diskriminasi antara lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan islam. Contohnya Sekolah formal umumnya mendapatkan mendapat perhatian dan kepedulian Pemerintah melalui bantuan dana seperti APBN, APBD, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tunjangan buku, gaji guru, pembangunan gedung, dan ruang kelas baru, sedangkan pendidikan Islam seperti pesantren atau yayasan terkadang masih luputdari kepastian dana Pemerintah. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan kebijakan karena pendidikan Islam seperti pesantren atau yayasanjuga termasuk lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi besar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. Tidak diragukan lagi bahwa pendidikan Islam berjasa telah melahirkan sejumlah tokoh pembangunan nasional. Pada masa kemerdekaan Indonesia, pesantren mampu memunculkan para tokoh pendidikan seperti Hasyim Asy’ary, Ahmad Dahlan, dan Agus Salim, yang telah berkontribusi pada pendidikan Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan modernitas seperti sekarang ini, karakter dan moralitas bangsa menjadi satu dari sekian banyak persoalan utama yang dialami oleh Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Alur Isi PP No.55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Islam
Pembahasan tentang Pendidikan Keagamaan mulai diatur pemerintah di dalam Pasal 8 PP No. 55 Tahun 2007. Tujuan Pendidikan Keagamaan yang dimaksud adalah Terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Pendidikan Keagamaan ini berbedabeda dalam setiap agama. Pendidikan Keagamaan Islam yang diatur dalam PP. No. 55 Tahun 2007 Pasal 14 salah satunya adalah Pondok Pesantren.
Pesantren menurut PP 55 Pasal 26 ayat : 1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat 2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. 3). Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kondisi Pendidikan Islamdi Era Globalisasi
Saat ini pendidikan Islam luar biasa dan menakjubkan, baik di wilayah pedesaan, pinggiran kota, maupun perkotaan. Fakta ini menunjukan di era globalisasi pendidikan Islam bukan malah menurun peminatnya, akan tetapi tetap bertambah setiap tahunnya. Manusia modern hidup di tengah-tengah peradaban mutakhir yang ditandai dengan kecanggihan teknologi informasi. Kecepatan arus informasi menawarkan dunia baru yang memungkinkan terciptanya komunikasi bebas antar orang atau kelompok melalui media audio visual seperti HP dan Internet. Fenomena modern yang terjadi dari awal melenium ketiga ini popular dengan sebutan globalisasi. Era ini menciptakan dunia terasa semakin sempit tetapi memaknai kehidupan semakin luas.
Namun, akhir-akhir ini kesadaran pendidikan Islam dalam memainkan perannya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat makin menipis, padahal kiprahnya dalam aspek ini sangat dibutuhkan mengingat SDM Indonesia yang masih rendah. Posisi daya saing bangsa Indonesia di tengah-tengah bangsa di dunia saat ini sangat lemah. Jadi peran pendidikan Islam sebagai pusat pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan SDM dan daya saing masyarakat Indonesia.
Pendidikan Islam di era globalisasi adalah pesantren ataupun yayasanyang bisa memodifikasi antara kebutuhan masyarakat dengan tujuan pendidikan Islam sebagai lembaga pembinaan dan pemberdayaan umat. Tentunya, untuk mewujudkan hal ini, pendidikan Islam harus bertolak pada paradigma yang digunakan dan melakukan pembaharuan terhadap kekurangannya. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua sejauh mana eksisteni pemerintah dalam membantu pendidikan Islam melakukan pembaharuan untuk menjawab tantangan masyarakat di era globalisasi.
PP 55 tahun 2007 ini, memang terkesan mengakomodasi seluruh kebutuhan dan pengakuan hak-hak konstitusional masyarakat umum. Lahirnya PP No 55 tahun 2007 menurut penulis seharus menjadi ruang membuka kesempatan untuk dapat bantuan sama seperti lembaga pendidikan lain. Rekomendasi ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1, isinya adalah “Pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan”. Penjelasan dari pasal ini adalah, “Pemberian bantuan sumber daya pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Pemberian bantuan disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bantuan dana pendidikan menggunakan satuan dan mata anggaran yang berlaku pada jenis pendidikan lain sesuai peraturan perundang-undangan”. Pada pendidikan Islam yang diatur dalam PP No. 55 tahun 2007, dengan memberikan penambahan-penambahan kompetensi serta lulus dari ujian nasional, maka lulusan lembaga-lembaga pendidikan memliki hak yang sama dengan lulusan sekolah formal. Adapun efek samping dari PP tersebut bagi pendidikan keagamaan adalah ketimpangan antara pemenuhan kewajiban dan eksekusi kewenangan pemerintah serta birokratisasi dan intervensi kurikulum pendidikan Islam .
Kehadiran PP 55 tahun 2007 menegaskan perlunya di era globalisasi ini pendidikan yang memberikan pengetahuan dan pembentukan sikap, kepribadian, keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya dan pentingnya pendidikan keagamaan dalam mempersiapkan peserta didik memiliki pengetahuan agama dan menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan agamanya. Oleh karena itu regulasi ini memerlukan berupa Peraturan Menteri Agama yang dapat memperjelas maksud PP ini.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan eksistensi dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional. Tujuannya agar seluruh pihak di tempat kerja mampu mengembangkan keterampilan yang dapat mempermudah dalam melakukan setiap pekerjaannya sehingga dapat melahirkan kebijakan yang dapat memakmurkan masyarakat.
Pembahasan tentang Pendidikan Keagamaan mulai diatur pemerintah di dalam Pasal 8 PP No. 55 Tahun 2007. Tujuan Pendidikan Keagamaan yang dimaksud adalah Terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Pendidikan Keagamaan ini berbedabeda dalam setiap agama. Pendidikan Keagamaan Islam yang diatur dalam PP. No. 55 Tahun 2007 Pasal 14 salah satunya adalah Pondok Pesantren atau yayasan.
Pendidikan Islam di era globalisasi adalah yang bisa memodifikasi antara kebutuhan masyarakat dengan tujuan pendidikan Islam sebagai lembaga pembinaan dan pemberdayaan umat. Tentunya, untuk mewujudkan hal ini, pendidikan Islam harus bertolak pada paradigma yang digunakan dan melakukan pembaharuan terhadap kekurangannya. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua sejauh mana eksisteni pemerintah dalam membantu pesantren melakukan pembaharuan untuk menjawab tantangan masyarakat di era globalisasi. Tentunya di era globalisasi ini pemerintah harus berperan aktif untuk mengamati perkembangan pembelajaran teologis ataupun ideologis yang ada di pendidikan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Aminullah Muhammad.(2016).Analisis PP No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaa. Jurnal Fikroh. Vol. 9 No. 2
Anwar Emnis M. ( 2014 ). Menelusuri Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia. Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam Vol.03.
Badrudin, Purwanto Yedi, N Chairil.( 2017 ). Pesantren dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 15, No. 1, 2017: 233-272
Malik Fadjar, Visi Pembaharuan Pendidikan Islam(Malang; UIN Malang Press, 2009)
Mark Mason ( 2008 ). Complexity Theory and the Philoshopy of Education. Educational Philoshopy and Theory ( Volume 40, issue 1 ).
Mubarak Faisal. Perkembangan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia. Jurnal: Ta’lim Muta’allim, Vol. 4, No. 8, ISSN 2088-2977.
Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, (Jakarta: Paramadina, 1997)
Peter Koslowski ( 2007 ). Elements of a philosophy of management and organization. Springer Heidelberg Dordrecht London New York.
Riyuzen. ( 2017 ). Strategi Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 8, Edisi II, 2017.
Shabir Muhammad. ( 2013 ). Kebijakan Pemerintah dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam di Indonesia.Jurnal LENTERA PENDIDIKAN, VOL. 16 NO. 2 DESEMBER 2013.
Karimullah. ( 2015 ). Kebijakan Pendidikan Nasional Bidang Agama Islam di Indonesia. Jurnal Tadrîs Volume 10 Nomor 1 Juni 2015.